Desa Cantel Kecamatan Pitu , Ngawi
Sertifikat Tanah Sudah Dibagikan
Bertempat di Balai Desa Cantel Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan Sertifikat Tanah pada Warga Masyarakat Desa Cantel (5/10) terkait Program Nasional (PRONA) Desa Cantel mendapatkan 75 bidang. Itu semua menyebar di empat Dusun Desa Cantel. Meliputi Dusun Ngladok, Dusun Cantel, Dusun Ngrowo dan Dusun Banyuasin.
Sebelunnya, Sosialisasi dimaksudkan sebagai upaya memberikan Pemahaman kepada warga masyarakat khususnya Desa Cantel berkaitan dengan pelaksanaan Sertifikat tanah dengan cara gratis tersebut.
“Agar tidak terjadi salah persepsi di tengah-tengah masyarakat, kami perlu memberikan penjelasan soal mulai dari mekanisme proses Sertifikat Tanah hingga selesai Penyerahan ini.” Kata petugas dari BPN Kabupaten Ngawi.
Lebih lanjut, Makna Sertifikat gratis pada Prona hanya menyangkut tiga aspek, yaitu pengukuran tanah, inventarisasi dan pembuatan dokumen Sertifikat Tanah oleh BPN. Sedang hal-hal yang lainnya seperti surat-surat tanah, pajak, patok, dan berbagai hal lainnya itu menjadi tanggungjawabnya warga sendiri.
Hal senada juga di sampaikan Kades Cantel Bapak Suparlan, bahwa di dalam proses pelaksanaan sertifikat Tanah, seluruh yang menyangkut hal-hal tanah itu sendiri harus dituntaskan. Misalnya jika tanah tersebut tanah yang di beli dari masyarakat lainnya, wajib di lengkapi dengan Akta Jual-beli. Demikian pula jika tanah merupakan tanah warisan dilampirkan Surat Waris.
Sedang warga masyarakat Desa Cantel, merasa Senang dengan Program Nasional (Prona) Sertifikat Tanah Gratis. Mereka berharap semoga tahun-tahun mendatang ada lagi.
“tanah kami kecil dan di pinggir hutan, bila tidak ada Prona kami tidak mungkin bisa membuat sertifikat tanah ini, kami hanya seorang petani ladang Hutan. sekali lagi kami berterima kasih dengan adanya Prona oleh Pemerintah.” Kata Bapak Sariyo warga Dusun Ngrowo Desa Cantel. (ah)).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar