Bagian Hukum Setda Ngawi
Adakan Konsultasi Publik, Raperda Kab.Ngawi
Warta Ngawi - Bertempat di Gedung PKK Ngawi (6/12 & 8/12/2010). Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi adakan Konsultasi Publik, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tahun 2010 sebelum menjadi Perda kabupaten Ngawi.
Tampak hadir dalam acara, perwakilan Elemen Masyarakat yaitu dari, Ormas atau LSM dan Para pengusaha terkait.
Konsultasi Publik dua arah yang di pandu dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi mengetengahkan dari Dinas-Dinas terkait. Pertanyaan banyak terlontar masalah tentang ruang lingkup warung dan Restoran yang nanti banyak terkena dampak imbasnya.
Juga, area Aloon-aloon Ngawi. Aloon-aloon bagi banyak masyarakat sebagai pusat atau jujugan untuk ber-rekreasi atau sekedar santai.
“Bila di lihat, aloon-aloon banyak Dinas berkepentingan di situ. Untuk itu harus jelas yang mengelola statusnya. Semisal, nanti status tempatnya Wisata, jelas dari Dinas Pariwisata. Tidak seperti sekarang ini banyak dinas berkepentingan disitu. Tetapi akan agak lebih mahal menjadi tempat Wisata, bila di lihat dari daftar taripnya.” Kata Bapak Adang perwakilan dari salah satu ormas di Ngawi. (ah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar