Jual Bangkai Sapi
Di Tangkap Polsek Geneng
WARTA NGAWI Pengungkapan penjualan Daging Sapi Bangkai oleh petugas Polsek Geneng (3/12) berkat informasi dari masyarakat. Penjual Daging Sapi Bangkai SMD 69 tahun warga Desa Puhti Kecamatan Karangjati selama ini di sinyalir beroprasi di pasar-pasar tradisional.
Penangkapan di lakukan Pukul 01.30 Wib, di tempat penjagalan milik MNK 57 tahun, warga Desa Geneng Kecamatan Geneng.
“ Bangkai Sapi, oleh SMD di angkut dengan mobil T120 berNopol AE 9345 JA. Saat mobil putih yang mengangkut bangkai sapi masuk di kawasan kota ngawi, petugas membuntuti mengawasi laju kendaraan, ternyata kendaraan masuk menuju rumah MNK, jagal sapi di daerah Geneng. Di halaman itulah petugas dengan sigap melakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berbuat apa-apa saat petugas memeriksa menemukan barang bawaannya. Petugas menemukan berupa sapi sudah bangkai yang mulai membusuk dan berbau taksedap.” Kata Kapolsek Geneng AKP Partono, SH. Yang juga berkoordinasi dengan petugas dari Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Ngawi.
Petugas akhirnya menggelandang pelaku ke Polsek Geneng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedang Daging sapi bangkai dan mobil putih berNopol AE 9345 JA di amankan dijadikan barang bukti. Atas perbutannya pelaku di jerat dengan pasal 21 UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Petugas masih terus menindaklanjuti serta mengembangkan kasus Penjualan daging bangkai yang marak belakangan ini.terangnya. (ah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar